Beberapa hari terakhir jagat internet diramaiakan dengan isu terkait penghapusan mata pelajaran sejarah. Hilangnya mata pelajaran sejarah di SMK, dan menjadi pelajaran pilihan di SMA beredar dalam draft penyederhanaan kurikulum dan asesmen nasional. 

Isu ini kemudian memunculkan adanya petisi dari Asosiasi guru sejarah indonesia (AGSI) lewat situs change.org. Berjudul ”kembalikan posisi mata pelajaran sejarah sebagai mapel wajib bagi seluruh anak bangsa”, sampai minggu (20/9/2020) telah ditandatangi sebanyak 20.000an orang. 

Selain itu, muncul pula pernyataan sikap dari perkumpulan program studi pendidikan sejarah se Indonesia (P3SI), yang salah satu poinnya yakni mendukung proses evaluasi kurikulum sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, dengan tetap mempertahankan sejarah Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SMA/MA dan SMK untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila 

Terkait isu penghapusan mapel sejarah, Kemdikbud memberikan klarifikasi lewat siaran pers nomor: 264/Sipres/A6/VIII/2020. Isinya yakni pelajaran sejarah akan tetap ada di dalam kurikulum. 

Klarifikasi kemudian diperkuat dengan pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim melalui laman media sosial Kemendikbud, salah satunya via Instagram di akun @kemdikbud.ri. Menurutnya, apa yang beredar di masyarakat beberapa waktu terakhir merupakan salah satu materi yang tengah dibahas Kemendikbud secara internal. "Isu ini keluar, karena ada presentasi internal yang keluar ke masyarakat dengan salah satu permutasi penyederhanaan kurikulum. Kami punya banyak (permutasi), puluhan versi berbeda yang sekarang tengah melalui FGD dan uji publik," kata Nadiem. Namun, dia menjelaskan tidak ada yang menjamin permutasi tersebut yang akan menjadi keputusan akhirnya. Nadiem pun menjamin, tidak akan ada penyederhanaan kurikulum hingga tahun 2022

Pernyataan lengkap Kemdikbud dapat dilihat pada video dibawah ini